Rabu, 06 April 2022

Cetak SKL di PDUM Tahun 2022 Terbaru

 Cetak SKL di PDUM Tahun 2022 Terbaru – Menu ini digunakan untuk melakukan cetak SKL, tombol cetak akan muncul jika nilai ijazah sudah di input. Untuk mapel Mulok dan Mapel Pilihan, silahkan edit mapel untuk mengisi nama mapel Mulok dan Pilihan, isi sesuai dengan jumlah mapelnya.

Tombol cetak SKL akan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2022 jika nilai siswa sudah diinput di PDUM

Cara Input Nilai di PDUM

  1. Silahkan Para Operator Login di https://pdum.kemenag.go.id/ Menggunakan User dan Pass yang sudah terdaftar sebelumnya
  2. Pilih Cetak SKL di Bagian Menu
  3. Pilih Atur Mapel
  4. Pilih Jurusan sesuai Jurusan Masing-masing di madrasah bapak ibu Operator


Cara Memasukkan Nilai Per mata Pelajaran

  1. Klik Nilai Ijazah
  2. Isi sesuai hasil siswa yang sudah melaksanakan UM Ujian Madrasah
  3.  Untuk mapel Mulok sesuaikan yang ada di madrasah silahkan edit mapel
  4.  Mapel Pilihan, sesuaikan yang ada di madrasah silahkan edit mapel

Pendataan PDUM Tahun 2022

Terkait proses lanjutan Pendataan pada Aplikasi PDUM untuk Ujian Madrasah dan Alokasi Blanko Ijazah kami sampaikan hal hal sbb:

  1. Proses validasi  PDUM dengan data EMIS  telah ditutup tgl 7 Maret 2022 pkl 24.00 wib
  2. Madrasah yang sudah melakukan validasi dapat mencetak Daftar Nominatif Sementara (DNS) peserta UM pada Aplikasi PDUM.
  3. Madrasah yang sudah mencetak DNS, diharapkan mengecek kembali data  siswa, Bila ada kesalahan data siswa, misalnya kesalahan pada nama dsb, dapat melakukan perbaikan pada aplikasi EMIS dan VervalPd.
  4. Setelah Perbaikan Data siswa di EMIS dan di VervalPd, update perbaikan data siswa pada Aplikasi PDUM  oleh  admin kab/kota pada menu data siswa.
  5. Setelah data siswa lengkap dan benar Madrasah dapat melakukan cetak DNT dan ditanda tangani kepala Madrasah/RA
  6. Point Nomor 3 sd. 5 hanya Madrasah yang sudah Validasi.
  7. Nomor Peserta Ujian terdapat  di DNT.
  8. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota diharapkan mengecek data madrasah yang belum tervalidasi (belum keluar DNSnya).
  9. Madrasah yang belum tervalidasi, harap segera berkoordinasi/konsultasi secara berjenjang, dari Madrasah kepada Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi untuk dicarikan solusi.
  10. Pihak Provinsi dapat koordinasi dengan Tim Teknis Pusat terkait Madrasah/RA yang belum melakukan Validasi..